SIPIROK, Waspada.co.id – Meski suasana lebaran masih terasa, seorang pria paruh baya umur 41 tahun dengan inisial Z, terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu, akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (15/4/) sore lalu.
Pria tersebut, berasal dari Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, kini mendekam di sel Mapolres Tapsel di Desa Kilang Papan, Kec.Sipirok, setelah polisi mengendus aktivitas haram yang mencurigakan selama lebaran.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala SH, menjelaskan petugas Polres Tapsel berhasil mengamankan Z setelah mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan satu paket sabu seberat 10 gram dari tangan Z, dua unit handphone, uang tunai Rp74 ribu, buku catatan kecil, dan sepeda motor milik Z.
“Terhadap tersangka Z dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diganjar minimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala kepada Waspada Online, Rabu (17/4).
Kini Tersangka Z mengakui bahwa sabu tersebut dipesannya dari seseorang bernama R, dan petugas sedang melakukan penyelidikan terhadap R serta pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba dari Kota Padangsidimpuan itu.(wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post