KISARAN, Waspada.co.id – Jelang pemilihan kepala daerah November mendatang, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanah Nasional (DPD PAN) Asahan membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
Proses pendaftaran penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan priode 2024-2029 itu dibuka sejak Kamis 18 April hingga Selasa 7 Mei 2024.
“Pembukaan pendaftaran penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ini sesuai instruksi dan arahan dari DPP PAN,” ujar Ketua DPD PAN Asahan Drs Syaddad Nasution usai memimpin rapat pembentukan panitia pendaftaran penjaringan balon kepala dan wakil kepala daerah itu, Kamis (18/4).
Saddat mengatakan, secara kelembagaan DPD PAN Asahan telah selesai melaksanakan rapat persiapan pendaftaran penjaringan pasangan balon pemimpin Asahan itu. Rapat tersebut beragendakan tentang siapa-siapa nama pasangan balon yang akan diajukan ke DPW dan DPP PAN untuk diusung dalam pesta demokrasi tingkat daerah itu. Rapat tersebut dihadiri pengurus harian DPD PAN Asahan.
Pendaftaran pasangan balon kepala daerah itu dilaksanakan di Kantor DPD PAN Asahan di Jalan Melati, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur. Pendaftaran dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan terbuka untuk umum.
“Kita terbuka kepada siapapun balon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftar dan mendapat dukung dari dukung PAN,” kata Saddat
Ditambahkannya, secara tekhnis DPP PAN telah menugaskan sebanyak tiga orang kadernya di DPD PAN Asahan yang disebut sebagai Tim Penjaringan untuk membuka pendaftaran. Ketiga kader yang bertugas di Tim Penjaringan partai berlambang matahari itu masing-masing, Syahriful Gandi SE, Anda Suhenda Rambe SH dan Syairah .
Di kesempatan itu, Saddat juga menegaskan bahwa pelaksanaan penjaringan tersebut tidak akan lari dari intruksi DPP PAN. Seluruh balon yang mendaftar akan diakomodir dan diajukan ke DPP PAN untuk direkomondasi sebagai peserta Pilkada Asahan 2024.
“Kami tidak akan memilah pasangan balon yang mendaftar untuk diajukan ke DPP Partai. Selagi balon tersebut memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang ditetapkan partai.(Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post