PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki izin yang sah (ilegal) di wilayah hukumnya, karena dikhawatirkan akan berpotensi merusak lingkungan, Senin (15/7).
Imbauan ini pun disebutnya juga sudah sering disampaikan. Hanya saja kali ini pihaknya harus memasang spanduk di lokasi masyarakat melakukan penambangan agar masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal.
“Memang kita cek di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat pun juga tidak ada. Karena kita sudah himbau masyarakat sekitar untuk berhenti,” kata AKP Marlon, saat bertemu di Mapolres Madina.
Sebab dikabarkan, beberapa waktu lalu ada aktivitas penambangan galian C ilegal yang sedang beroperasi di Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu.
“Saya sudah minta masyarakat agar mendukung penegak hukum, karena galian C ini bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” ucapnya.
Kendati demikian, Marlon juga menyarakan kepada masyarakat yang ingin tetap melakukan penambangan, kiranya mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post