JAKARTA, Waspada.co.id – Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi ini dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indraweny Panji Yoga.
“Iya ada (penangkapan) yakni artis RR,” kata Indraweny dalam keterangannya, Minggu (28/4).
Menurut penjelasannya, Rio ditangkap pada Jumat (26/4) malam lalu.
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan Rio, baik soal barang bukti yang diamankan maupun jenis barang haram yang dikonsumsi Rio.
Diketahui, ini ke-5 kalinya Rio ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Adapun Rio Reifan ditangkap polisi terkait narkoba pertama kali pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan kembali ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Tak kapok, ia ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Pada Senin (19/4/2021), pesinetron itu kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Tidak sendiri, saat itu, Rio ditangkap bersama teman prianya berinisial S. (wol/Kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post