MEDAN, Waspada.co.id – Badan pangan nasional memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram.
Kebijakan itu berlaku mulai 5 April hingga 31 Mei 2024 mendatang. Keputusan kenaikan harga gula menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula.
Pasalnya, Aprindo mengaku sulit menjual gula sesuai HAP yang ditentukan, sementara harga beli dari produsen gula sudah tinggi. Aprindo menilai jika relaksasi tak diberikan kelangkaan gula akan terjadi di ritel.
Harga gula konsumsi juga bisa melampaui HAP karena sebagai komoditas yang sebagiannya merupakan hasil impor ikut terdampak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah tinggi.
Produksi gula dalam negeri hanya mencapai 2,3 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri mencapai 6 juta ton. Harga gula konsumsi pada tingkat konsumen di pasar-pasar tradisional di Kota Medan telah mengalami kenaikan semenjak Lebaran.
Berdasarkan pantauan PIHPS, harga gula pasir di harga Rp17.800 namun saat ini sudah di harga Rp18.250, atau 750 diatas Harga Acuan Pemerintah.
Untuk memantau perkembangan industri gula di Sumut, KPPU Kanwil I Medan telah mengundang PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) selaku anak perusahaan dari PTPN Holding untuk melakukan diskusi.
Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas menuturkan salah satu fokus KPPU adalah pada proses lelang pengadaan Gula Kristal Mentah (GKM) Impor sebanyak 34.316 ton dengan ketentuan didatangkan di Belawan paling lambat tanggal 30 Mei 2024.
“Kami ingin memastikan jangka waktu pelaksanaan lelang yang singkat dan bersesuaian dengan kebijakan relaksasi ini dapat diikuti oleh calon penyedia secara transparan dan kompetitif,” tuturnya, Jumat (10/5).
Dengan rendahnya tingkat produktivitas tebu di Sumut, maka kapasitas terpasang dari dua pabrik gula yang ada di Sumut menjadi tidak optimal.
“Untuk itu pengolahan gula konsumsi dari bahan raw sugar impor sangat dibutuhkan untuk menekan biaya produksi gula konsumsi di Sumut,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post