BANDA ACEH, Waspada.co.id – Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, didesak untuk segera menghentikan proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Alumni Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Dian Rahmat Syahputra MTP, menilai proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“Pansel seharusnya dari awal berpedoman pada aturan PP 23 tahun 2015, namun salah satu syarat yang ditetapkan oleh Pansel tidak sesuai dengan yang diatur dalam PP 23/2015,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (29/12).
Pansel mensyaratkan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.
Sedangkan dalam PP 23 tahun 2015, pasal 26 huruf d “Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi”.
“Perbedaannya yakni pada poin kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi menjadi syarat wajib dalam PP 23 tersebut, namun bagi pansel itu tidak wajib hanya diutamakan, hal inilah yang menjadi pertentangan antara pansel dan PP 23,” ujarnya.
Dian mendesak Pj Gubernur, Safrizal ZA menghormati Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf yang sudah mengirimkan surat tertulis selaku Komite Pengawas BPMA untuk menunda proses seleksi tersebut hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif.
Dian berharap Pj Gubernur Aceh itu sadar diri untuk segera menunda seleksi calon kepala BPMA, mengingat tidak lama lagi masa jabatannya pun akan berakhir.
“Jangan sampai, ambisi dan nafsu politik Safrizal ZA meninggalkan kesan negatif bagi masyakat Aceh, lebih baik dia fokus kembali ke Jakarta, meniti karir disana, tidak ada manfaat apapun yang signifikan bagi rakyat Aceh selama dia menjabat Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya. (wol/pel)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post