MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020, ditunda, Senin (15/7).
Adapun terdakwa dalam kasus korupsi yang bakal diperiksa yaitu Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran Alwi sedang sakit.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison.
Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Hendri pun menjawab bahwa salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit.
“Yang Alwi sakit, Pak,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) Alwi sesaat setelah ditanya Hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.
Setelah itu, Hakim pun langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7) dengan agenda pemeriksaan ulang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi.
Setelah mendengarkan ulang keterangan saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan agenda saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa.
“Oke, tanggal 18 Juli ya. Sekalian mendengarkan lagi keterangan PPTK dan PPK, yaitu Pak Aris Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar,” ucap Nazir seraya menunda dan menutup persidangan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post