LANGSA, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Kota Langsa, Dini Damayanti, menyindir soal bagaimana bisa mobil ambulance Dinas Kesehatan Aceh Utara digunakan secara ilegal oleh Tarmizi (DPO) untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Pemakaian ambulance atas izin siapa, dan siapa saja yang punya kewenangan menggunakan mobil ambulance,” tanya hakim, saat sidang lanjutan beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi menyebut bahwa pemakaian ambulance harus atas izin dokter yang biasanya digunakan untuk mengantar pasien rujukan.
“Ambulance diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas sejak 2021. Ada tiga orang supir yang biasa memakainya untuk mengantar pasien rujukan, yakni Zukfikri, Zafar dan Tarmizi. Tarmizi ini tenaga kontrak,” jawab saksi, Selasa (9/7).
Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Kejari Langsa, M Daud Siregar, dalam persidangan juga menyinggung saat proses penyidikan. Dikatakannya bahwa pihak dari UPTD tak ada yang mau jadi saksi.
“Kemarin saat proses penyidikan, tidak ada yang mau jadi saksi,” timpal JPU, Daud Siregar.
Ketiga terdakwa yang diadili di ruang sidang utama PN Langsa atas nama Amiruddin, Iswandi dan Rusli. Mereka sebelumnya ditangkap pihak Polres Langsa dengan barang bukti 1.025 gram narkotika jenis sabu. Sementara dua tersangka lain yang juga terlibat saat ini berstatus DPO yaitu RJ dan Tarmizi.
Proses transaksi sabu bermula pada, Rabu (7/2) lalu. Terdakwa dihubungi oleh RJ (DPO) untuk mengambil sabu-sabu milik RJ dari Tarmizi di Desa Lhok Nibong Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya terdakwa pergi menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor Polisi BK 1387 ADZ. Di tengah perjalanan, sekira pukul 15.50 WIB, terdakwa mengajak Munar yang saat itu berada di Gampong Blang Pauh 2 Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, dan mereka pun pergi menuju Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Di tengah perjalanan, terdakwa berpapasan dengan Tarmizi yang mengenderai 1 unit mobil ambulance Dinas Kesehatan Aceh Utara merk Toyota jenis Innova dengan nomor Polisi BL 1025 KK, sehingga terdakwa memutar arah menyusul Tarmizi.
Setelah bertemu Tarmizi di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Kupula Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, Tarmizi keluar dari mobilnya dan menyerahkan 1 bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik teh merk Guanyinwang warna merah.
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, terdakwa Amiruddin membawa mobil menuju Kecamatan Kuta Binjei Kabupaten Aceh Timur dan terdakwa meminta Munar membuka dan memeriksa isi plastik tersebut.
Dari situ, Munar menyerahkan sabu-sabu ke Iswandi disebuah warung kopi di daerah Aruba Kecamatan Kuta Binjei dan Iswandi memasukan sabu-sabu ke dalam jok sepeda motor Honda Beat No Pol. BL 4802 DBC miliknya. Kemudian terdakwa mengantar Munar kembali ketempat semula.
Terdakwa ditangkap bersama dua rekannya di sekitaran Masjid Pondok Kuta Binjei oleh pihak kepolisian Polres Langsa yang melakukan Under Cover Buy (penyamaran). (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post