LANGSA, Waspada.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Mustafa, jadi satu-satunya orang yang ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) T.A 2019, 2020, 2021 hingga 2022.
Padahal berdasarkan paparan yang berlangsung di Polres Langsa dua hari lalu, disebut-sebut nama mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langsa periode 2021-2023 Ridwanullah ikut terseret dalam kasus ini.
“Saat press rilis di Polres Langsa disampaikan bahwa, ada dua tersangka dalam kasus ini. Namun dari yang kita lihat hanya ada satu yang ditahan, tentu ini menjadi pertanyaan publik, apa alasannya hanya Kabid yang ditahan, sementara disebutkan mantan Kadis juga jadi tersangka,” ungkap fungsionaris LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, M Nur, Senin (4/11).
Jika alasan tidak ditahannya mantan Kadis (Ridwanullah) karena dianggap koperatif, lanjut M Nur, lalu apakah Kabid tersebut (Mustafa) tidak kooperatif?
M Nur juga mempertanyakan tidak ditahannya mantan Kadis (Ridwanullah) karena dianggap kooperatif. “Kita sedikit aneh melihat situasi seperti ini. Jika memang mau memberantas korupsi, jangan tebang pilih. Sikat semua yang terlibat dalam pengelolaan dana rutin pembiayaan token PJU,” tegasnya.
M Nur juga menyoroti soal bagaimana proses pembiayaan dana rutin PJU yang kabarnya menggunakan pihak ketiga atau rekanan. “Informasi yang kami peroleh PT Suwa Karya dan PT Angkasa Nusa Adipraya sebagai rekanan dalam pembiayaan rutin token, apakah itu benar? Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan siapa PPTK, itukan harus diperjelas secara merinci,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Langsa saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka mengatakan bakal mengkoordinasikannya ke penyidik. “Saya coba koordinasi ke penyidik dulu ya,” jelasnya, Senin (4/10).
Sementara Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Sumasdiono belum menjawab konfirmasi wartawan.
Diketahui dugaan korupsi bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh tentang kerugian negara sebesar Rp1.711.121.500 yang bersumber dari belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) T.A 2019-2022 yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.
Tersangka Mustafa ditangkap pada 24 Oktober 2024. Dia (Mustafa), disebut sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa.
Hingga menimbulkan ketidaksesuaian dari realisasi anggaran yang seharusnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang berkaitan dengan anggaran pembayaran listrik PJU. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post