TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Anggaran Rp1,8 miliar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemko Tebingtinggi diduga berpotensi Fraud, Fiktif dan Tax Evasion.
Potensi Froud yaitu perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan, fiktif hingga tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh wajib pajak atau badan lazim disebut Tax Evasion.
Dugaan itu diketahui dari surat klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan secara tertulis oleh lembaga bantuan hukum Benry Saragih & Patner ke Bagian Kesra yang mempertanyakan tentang dugaan potensi Fraud dan Fiktif Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2023.
Dalam surat Advokat itu menuliskan, bahwa dugaan fraud Kesra Pemko Tebingtinggi bernilai Rp1,3 miliar. Sedangkan dugaan fiktif bagian Kesra terdapat pada anggaran Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kesra tahun anggaran 2023 senilai Rp482 Juta.
Secara detail, surat klarifikasi dan konfirmasi LBH yang dilayangkan sejak dua pekan lalu tanpa jawaban itu ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA), H Kamlan Mursyd, KPA PPK, Aidil SE, dan PP PBJ bagian Kesra, Andi Pardede.
Kabag Kesra Aidil SE saat dikonfirmasi terkait surat tersebut mengaku belum membalas surat LBH tersebut lantaran masih melakukan koordinasi dengan PP PBJ dari UKPBJ Pemko Tebingtinggi, bernama Andi Pardede.
Ia juga menjelaskan, bahwa dugaan potensi Fraud dan Fiktif itu dikarenakan adanya kesalahan atau human eror terhadap proses pengadaan barang dan jasa Epurchasing/E-Katalog tahun anggaran 2023.
Menurut Aidil, human error itu disebabkan keterlambatan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang diterima oleh PA KPA, PPK dan PP PBJ Kesra dari BPKPD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Kondisi itu kata Aidil menyebabkan PA KPA, PPK dan PP PBJ Kesra tidak dapat mengumumkan kegiatan PBJ sesuai perencanaan dan nomor RUP Epurchasing sebelum kegiatan PBJ dimulai, maka kegiatan itu kami lakukan duluan tanpa proses Epurchasing.
Akan tetapi, ketika disinggung soal kegiatan PBJ setelah DPA diterima, Aidil tidak dapat merincikan jawabannya. Namun Aidil mengakui ada kesalahan.
“Memang kegiatan itu kami lakukan dengan metode pemilihan langsung diluar proses Ekatalog dan itu kesalahan kami,” ungkap Aidil, Selasa (20/8).
Sementara Kaban BPKPD, Sri Imbang Jaya Putra ketika dikonfirmasi terkait penyerahan DPA ke bagian Kesra mengatakan, DPA tahun 2023 diserahkan antara bulan Januari hingga Februari 2023.
“Kalaupun masih ada proses administrasi selambat lambatnya diserahkan pada bulan Februari 2023, lebih pastinya tanya Pak Jaka karena saya tidak hafal tanggal dan bulan diserahkannya DPA itu,” jelas Imbang via WhatsApp kepada Waspada Online.
Sebelumnya Pj Wali Kota Tebingtinggi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan potensi Fraud, Fiktif dan Tax Evasion yang diduga dilakukan oleh PA KPA, PPK, PP PBJ agar segera dilaporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Tolong buka kasus ini terang benderang, penjarakan semua pejabat terkait yang terlibat. Dan ini terjadi bukan dimasa saya, saya baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi beberapa hari saja,” tegas Taqien beberap waktu lalu di Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi.
Sebagai informasi dugaan potensi Fraud pada data penawaran penyedia pada SPSE nontender/pencatatan non tender potensi Fraud non tender/ pencatatan NT sebesar Rpl1.326.357.500 dan dugaan Fiktif data Purchase transaksi Ekatalog (belum sanding data harga penyedia pembanding Purchase sebesar Rp482.313.200).
Dari temuan dugaan potensi fraud, fiktif dan Tax Evasion pada bagian Kesejahteraan Rakyat Seketariat Daerah Pemko Tebingtinggi tahun 2023 hingga saat ini belum bisa diklarifikasi oleh PA KPA, PPK dan PP PBJ Kesra. Kiranya terkait dugaan tax avasion dapat menjadi atensi Dirjen Pajak untuk menyelidikinya. (Wol/mad/pel/d2)
Discussion about this post