MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Kota Tebingtinggi berinisial CM ditetapkan sebagai tersangka pencurian besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan perkaranya ditangani Polres Tebingtinggi secara profesional.
“Kasus ini telah ditangani secara profesional. Christoph Munthe sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2021 dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/12).
“Namun, proses hukum terhadap tersangka sementara waktu ditunda sesuai instruksi Kapolri terkait peserta pemilu,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi mengatakan, kasus ini telah ditangani Polres Tebingtinggi secara prosedural sejak laporan diterima pada 26 September 2021. Dimana penyelidikan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka berjalan sesuai aturan.
Selain itu, delapan tersangka lain dalam kasus ini termasuk inisial S alias B dan H alias U sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
“Bahwa tuduhan yang menyebut adanya upaya perlindungan terhadap tersangka CM oleh Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga tidak berdasar. Polres Tebingtinggi juga telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa 21 batang rel kereta api. CM diduga kuat sebagai otak dari pencurian tersebut, berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana operasional,” katanya.
Pada 11 Desember 2024, Hadi menuturkan Tim Biro Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan langsung di Polres Tebingtinggi untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar. Sejumlah pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasat Intelkam AKP Suparmen, dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Polres Tebingtinggi telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur tanpa adanya pelanggaran kode etik. Polri tidak akan mentolerir pelaku kejahatan, apalagi melindungi pihak-pihak tertentu. Kami harap masyarakat tidak termakan berita yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post