MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menangkap anggota Ormas PKN karena memiliki senjata api ilegal.
“G kita amankan dan ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (14/3) petang.
Jama menjelaskan, G ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu 13 Maret 2024.
“Ketika penggerebekan personel mendapati G membuang satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo,” jelasnya terhadap G sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan terhadap G, Jama mengungkapkan turut disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, samurai, 3 pisau, piring dan tutup dadu.
“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post