MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Polda Sumut yang melakukan berbagai pelanggaran seperti disiplin serta etika Polri mengalami penurunan sangat signifikan sepanjang 2024.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polda Sumut pada tahun 2024 turun menjadi 215 kasus, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 304 kasus.
Penurunan juga terjadi pada pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), yang menyusut lebih dari setengahnya, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024.
Selain itu, angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menunjukkan tren yang lebih baik, dengan 23 kasus pada 2024 dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya.
“Bid Propam Polda Sumut menilai penurunan pelanggaran ini sebagai hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten. Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi,” katanya, Senin (6/1).
Terkait peningkatan jumlah berita viral, Bambang menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan.
“Peningkatan kasus viral menunjukkan bahwa setiap tindakan anggota Polri kini berada di bawah sorotan publik. Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, Polda Sumut berkomitmen menjaga tren positif ini dengan terus mengedepankan profesionalisme dan transparansi, sambil menghadapi tantangan era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi dalam merespons isu yang berkembang. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post