JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Anis Matta, menyatakan bahwa isu Palestina akan menjadi fokus kerja utamanya. Hal itu akan dia lakukan sebagai wajah Indonesia dalam diplomasi nasional dengan dunia Islam.
“Kita punya amanah konstitusi untuk membantu kemerdekaan Palestina, dan saya kira semua usaha kita sebagai bangsa Indonesia, baik diplomasi politik maupun kemanusiaan, akan kita tunjukkan untuk membantu kemerdekaan Palestina,” demikian Wamenlu RI dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10).
Anis mengatakan, isu Palestina harus menjadi perhatian khusus. Sebab, kata dia, bagaimanapun penyelesaian konflik Israel-Palestina yang tercapai nantinya akan berdampak besar tak hanya bagi kawasan, namun juga bagi dunia.
“Perang di Palestina akan jadi game changer, hasil akhir perang nanti ini akan mengubah konstelasi bukan hanya di Timur Tengah tapi di tingkat global,” katanya.
Anis mengatakan, meski ia telah diamanahi Presiden Prabowo untuk secara khusus menangani diplomasi RI dengan dunia Islam, pembagian tugas secara detil dengan para Wamenlu lain masih dalam pembahasan. Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan mendukung kemerdekaan Palestina tak akan jadi satu-satunya isu yang diembannya sebagai wamenlu RI untuk dunia Islam.
“Pembagian tugas di antara kami belum kita tuntaskan betul walaupun dari awal saya diberi fokus untuk dunia Islam,” ucap dia.
Anis Matta dilantik bersama Arrmanatha Nasir dan Arif Havas Oegroseno sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10).
Ketiga Wamenlu tersebut akan bekerja bersama Menteri Luar Negeri RI Sugiono yang juga telah dilantik Prabowo pada Senin pagi.
Selain Anis Matta yang sudah membeberkan bidang tugasnya, Arrmanatha Nasir juga mengaku telah ditugasi secara khusus menangani urusan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa. Sementara, Havas belum menyebut tugas khusus yang akan diembannya. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post