JAKARTA, Waspada.co.id – Aliansi Pemuda Sumatera Utara dan Maluku Utara (AP Sumut-Malut) berujuk rasa di depan Gesung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugan korupsi dengan istilah ‘Blok Medan’ yang menyeret nama Wali Kota Medan BN, dan KA.
Mereka meminta KPK segera menangkap pelaku dalam kasus IUP tambang nikel di Maluku Utara, sebagai komitmen KPK menjadi lembaga yang independen dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia atas dasar hukum yang berlaku.
“Meminta KPK menindaklanjuti semua laporan “Blok Medan” salah satunya laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), 23 Oktober 2024,” kata pimpinan aksi, Wulan Rygyar Nainggolan, di Gedung KPK, Jumat (17/1).
Wulan mengatakan, dalam fakta persidangan, istilah Blok Medan kerap digunakan dalam kasus (IUP) di Maluku Utara yang mengisyaratkan nama pejabat di Medan itu.
“Selain itu dalam catatan atas nama SN, tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Dan bagi kami proses hukum harus benar adil dan berlaku bagi siapa pun,” sebutnya.
“Maka demi penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini maka kami meminta dan menuntut KPK. Kami meminta KPK segera tangkap SN yang diduga mengetahui perihal keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang ‘Blok Medan’ di Maluku Utara,” sambungnya.
Istilah Blok Medan ini mencuat dalam dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024, muncul istilah ‘Blok Medan’ yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Isu ini mencuat ketika Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP yang diduga terkait dengan usaha milik anak dan menantu Presiden Jokowi. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post