MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dan jajarannya meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen bersama mewujudkan wilayah bersinar (bersih dari narkoba).
Dari data yang didapat, Senin (6/5), Polda Sumut dalam penindakan narkoba sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 (sepekan) telah menangkap sebanyak 230 tersangka pelaku jaringan narkoba.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.00 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu serta lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya dilakukan penangkapan terhadap para jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Juga Polda Sumut dan jajaran secara rutin melakukan gerebek kampung narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di pemukiman masyarakat,” katanya.
Hadi menerangkan, penindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran guna menyelamatkan masyarakat serta generasi muda dari penyalahgunaan narkotika karena narkoba menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.
“Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post