KUTACANE, Waspada.co.id – Aset atau barang titipan berupa 6 unit sepeda motor angkutan serba guna (VIAR) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Aceh Tenggara (LHK-Agara), mendapat kritikan dari anggota DPR RI, HM Salim Fakhry SE MM.
Pasalnya, aset atau barang yang bersumber dari dana pokok pikir (Aspirasi) anggota Dewan tersebut, saat ini, tidak dapat dikonfirmasi atas keberadaannya, kata Anggota DPR RI, HM. Salim Fakhry, kepada Waspada Online, Sabtu (30/4).
Menurutnya, 6 unit VIAR sisa barang dari aspirasinya pada tahun 2023 itu, belum disalurkan akibat karena belum memiliki kontekstual yang resmi, sehingga belum disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ada 6 unit VIAR yang belum memiliki kontekstual resmi dari masyarakat, sehingga masih kita titip di Dinas LHK Aceh Tenggara,” terangnya.
Dari 6 unit VIAR tersebut, kata Fakhry, saat ini pihak Dinas LHK, telah mempergunakan 2 unit untuk keperluan dinas.”Kita tidak mempersoalkan yang telah digunakan, namun yang ingin dipertanyakan adalah sisa dari barang yang belum terpakai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fakhry mengatakan, aset yang dititipkan itu, sepertinya telah di masukkan sebagai aset milik Pemerintah Daerah. Padahal, barang itu jelas hanya sebagai aset yang dititipkan karena belum adanya kepemilikan kontekstual yang resmi.
Namun barang tersebut, seakan telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Daerah, dan sepertinya tidak bisa untuk dikonfirmasi kembali atas keberadaannya.
Bahkan Kepala Dinas LHK dan Pj Bupati Aceh Tenggara, kata Fakhry, seakan sengaja bermain pada administrasi birokrasi, untuk mempertahankan aset yang belum resmi menjadi milik Pemerintah Daerah.
Lebih lantang, Fakhry mengatakan, barang aspirasi yang masuk melalui Dinas LHK pada tahun 2023 lalu itu, belum memiliki Surat Keputusan serah terima antara dirinya dengan Dinas LHK. “Jadi belum ada hak Pemerintah Aceh Tenggara untuk menguasai,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas LHK Aceh Tenggara, Sudirman, kepada Waspada Online menjelaskan 6 unit sepeda motor berupa VIAR tersebut, memang benar sisa barang aspirasi dari anggota Dewan yang dikelola oleh dinasnya pada tahun 2023 lalu.
Namun barang itu, menurutnya, telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Daerah, karena telah dilakukan serah terima antara pihak Kementerian LHK dengan Dinas LHK Aceh Tenggara, pada saat serah terima barang masuk.
“Telah menjadi aset milik Pemerintah Daerah, karena telah memiliki surat serah terima antar pihak Kementerian LHK dengan Dinas LHK Aceh Tenggara,” katanya.
“Saat ini aset tersebut, akan secepatnya diserah terimakan ke desa-desa yang membutuhkan, dan telah memiliki surat disposisi dari Kepala Daerah,” sebutnya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post