MEDAN, Waspada.co.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Lubukpakam berinisial RFS (45) bersama teman wanitanya ATAS (44) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sejumlah mobil rental.
Menanggapi kasus tersebut karena merupakan ASN di Kejari Lubukpakam, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak torelir hal sekecil apapun jika ada ASN kejaksaan yang melakukan pelanggaran.
“Yang bersangkutan melakukan penggelapan atas nama dirinya sendiri dan tidak ada hubunganya dengan kejaksaan,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (9/12).
Adre menuturkan saat ini karena RFS sudah ditahan maka yang bersangkutan tentunya tidak bekerja lagi karena statusnya terpidana dan ditahan, sambil menunggu putusan pengadilan.
Sementara untuk sangsi yang diberikan, Kasi Penkum Kejati Sumut itu menjelaskan bahwa Kejati Sumut merupakan institusi hukum atau APH, karena itu ada azaz Praduga tak bersalah.
“Hal ini sampai ada putusan pengadilan yang tetap. Jangan kita aparat penegak hukum malah kita yang tidak faham azas. Jadi kita tunggu putusan pengadilan, sembari itu yang bersangkutan sementara di off kan segala haknya sebagai pegawai. Inilah sanksinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Polsek Medan Tembung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena melakukan penipuan dengan menjual sejumlah mobil rental yang sebelumnya telah disewa dari para korbannya.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini berinisial RFS (45) oknum ASN warga Jalan Namorambe, Lubuk Pakam, dan wanita WTYS (44) warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Minggu (8/12).
Ia mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku WTYS dengan meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti, Kecamatan Percut Seituan, menyerahkan mobil rentalnya kepada WTYS.
“Lalu pelaku WTYS ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku RFS kemudian menjual atau menggadaikan kendaraan para korban dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda,” katanya didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul.
Lebih lanjut, Gidion menerangkan mengetahui mobil yang dirental atau disewa pelaku telah dijual kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Tembung. Selanjutnya pengaduan korban itu ditindaklanjuti personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan personel berhasil menangkap kedua pelaku dari kediamannya masing-masing. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak enam unit mobil rental berbagai merek hasil kejahatan,” terangnya bahwa kedua pelaku mengakui telah menjual mobil korban yang dirental tersebut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post