JAKARTA, Waspada.co.id – Melalui Kementerian Sekretariat Negara, Istana resmi menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri, Jumat (27/12)
Dalam kebijakan baru ini, perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Presiden RI.
Aturan tersebut juga membatasi jumlah orang yang dapat ikut serta dalam perjalanan dinas luar negeri. Selain itu, pengajuan izin perjalanan dinas wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
Proses pengajuan ini harus melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pengawasan terhadap perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara. (wol/kompastv/ryp/d1)
Discussion about this post