MEDAN, Waspada.co.id – Dir Lantas Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) jika lima tahun berturut-turut tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ditambah dua tahun kembali tidak membayar PKB.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, kurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
“Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto dalam jumpa pers di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10).
Dengan itu, kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan tidak memiliki registrasi kendaraan bermotor. Artinya data ranmornya dicabut total.
“2025 kita akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNKnya mati. Perlu kami sampaikan memanfaatkan momen ini (pemutihan denda pajak) sebaiknya,” ungkapnya.
“Jadi jangan kaget, 2025 kalau data kendaraan dihapus nanti jadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, tidak bisa dipakai di jalan akan ditindak,” sambungnya.
Muji mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024, Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
“Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengungkapkan bahwa data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun 2 bulan lebih untuk memenuhi target.
“Sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah,” ucap Achmad Fadly.
Pemutihan PKB tersebut, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut.
“Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post