JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.
“Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Dia menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.
Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengketa pilkada ini.
“Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ucapnya. (okezone.com)
Discussion about this post