LUBUKPAKAM, Waspada.co.id – Sabili Dahlan, mahasiswa UINSU yang jadi korban penganiayaan hadir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (2/4), guna didengar keterangannya sebagai saksi atas peristiwa yang dialaminya saat itu.
Turut hadir saksi lainnya Lidia Mahdalena dan Muhammad Rafli Adytia. Sementara di ruang sidang, Eddy Sanjaya S.H selaku Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan terdakwa IKP alias Kdk.
Sabili dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan tongkat besi, kursi dan kayu. Akibat kejadian itu, Sabili mengalami luka robek di kepala atas sembilan jahitan, tulang tempurung lutut kiri retak dan patah, memar dan lebam di wajah, rusuk sebelah kanan serta sekujur tubuh.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Sabili Dahlan bersedia memaafkan terdakwa. Namun meminta proses hukum tetap dilanjutkan agar adanya pertanggung jawaban atas tindak pidana yang sudah dilakukan dan juga menjadi efek jera.
Pada kasus penganiayaan ini, beberapa pelaku lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas nama inisial HSN, HMZH, BLK, RJ dan beberapa orang lainnya. Saat ini, kesemua pelaku penganiayaan yang masuk dalam DPO belum tertangkap. Dan para pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.(wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post