PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Hary Novianto menegaskan, pihaknya akan menindak siapa saja yang mencoba melakukan pengrusakan hutan di wilayah Kecamatan Batangnatal, Minggu (11/8).
Ini disampaikannya, karena ada informasi yang menyebutkan tentang kegiatan pertambangan di kecamatan itu, sudah mulai merambah ke kawasan perbukitan.
Seperti diberitakan, keruhnya air Sungai Jambur Torop dan Sungai Batangnatal, akibat dari pertambangan emas ilegal yang diduga beroperasi 2 – 3 Km di atas perkampungan.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemangku kawasan hutan (KPH setempat) dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terlebih dahulu, untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan PETI yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan,” kata Hary.
Sementara soal zona pengawasan hutan ini sebelumnya telah disinggung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Bobby Nopandry.
“Di Timur, Desa Sopotinjak sampai Desa Muara Parlampungan ada wilayah yang masuk TNBG. Namun lapisan luarnya, hutan lindung (HL) dan hutan produksi terbatas (HPT) dikelola oleh Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Bobby, kemarin. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post