RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AAR alias Odeng (29 Th) warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Ramadhan Hilal.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 6 Juli 2024 di salah satu perumahan yang berada di Kota Rantauprapat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,86 Gram, 1 buah Hp merek Oppo, dan puluhan plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan Senin (8/7) menjelaskan, penangkapan pelaku atas adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di sebuah perumahan.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian berangkat menuju lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AAR alias Odeng di lokasi tersebut dan menyita 49,86 gram sabu beserta bukti lainnya,” jelasnya.
Syafrudin menambahkan, usai meringkus pelaku, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumah pribadinya. Dirumah itu, pelaku sempat hendak melarikan diri, petugas kemudian memberikan dua tembakan peringatan ke udara.
“Saat dibawa untuk pengembangan, Odeng mencoba melarikan diri. Dua tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka,” tambahnya.
Di rumah tersangka yang disaksikan kepala lingkungan dan Bhabinkamtibmas, petugas menemukan bukti lainnya berupa plastik klip kosong, dan 1 buah Hp Android merek Oppo.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post