MEDAN, Waspada.co.id – Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan tertibkan bangunan mewah melanggar izin di Jalan S Parman Gang Rustam, Lingkungan 10 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, dengan menggunakan alat berat. Pemilik bangunan dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.
“Ini harus dibongkar, izin hanya 1 unit RTT 3 lantai, tetapi bentuk bangunan layaknya seperti hotel dengan jumlah 4 lantai serta memiliki basement,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada sejumlah awak media saat melakukan peninjauan bangunan, Selasa (4/2).
Saat peninjauan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi El Barino Shah dan Antonius Devolis Tumanggor dengan tegas minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan. Selain pelanggaran jenis bangunan dan lantai, ternyata bangunan juga melanggar jalur hijau pinggir sungai sekitar 6 meter.
“Satpol PP harus tegas memberikan segel, dan segel dibuka setelah pemilik bangunan melakukan peryempurnaan bentuk bangunan sesuai izin PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung, red),” ucapnya.
Saat itu juga, Paul Simanjuntak bersama El Barino Shah serta Antonius menyatakan mendukung penuh Satpol PP bertindak tegas menertibkan seluruh bangunan melanggar izin. “Kita ingin jangan bocor lagi PAD kita dari retribusi izin PBG. Kalau kita lakukan penindakan yang tegas dan pengawasan yang maksimal pasti PAD kita naik,” jelas El Barino.
Menyahuti pernyataan anggota Komisi IV, mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan, yang ikut dalam peninjauan mengatakan mulai saat itu juga dilakukan segel keseluruhan bangunan. Dan langsung berkoordinasi dengan Kepling 10 agar bersama-sama memantau aktivitas di bangunan. (wol/mrz)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post