MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan tidak tinggal diam atas maraknya aksi perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Medan 2024.
Pasalnya, perusakan dan penghilangan tersebut terjadi pada ratusan unit APK yang tersebar di seluruh Kota Medan. Sementara, tindakan perusakan dan penghilangan APK jelas-jelas merupakan pelanggaran berat.
“Perusakan dan penghilangan APK ini kan pelanggaran berat, Bawaslu Medan jangan tutup mata. Bawaslu Medan harus bekerja dan bersikap tegas, usut tuntas perusakan dan penghilangan APK itu. Apalagi jumlah APK yang rusak dan hilang sangat banyak, sampai ratusan. Masak Bawaslu gak tahu, Bawaslu gak tahu atau pura-pura gak tahu,” sindirnya, Selasa (12/11).
Dikatakan Robi, dirinya mendapatkan informasi bahwa tim hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2 (Prof Ridha-Abdul Rani), telah membuat laporan ke Bawaslu Medan terkait perusakan dan penghilangan ratusan APK milik paslon dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut.
“Sebenarnya tidak dilaporkan saja pun, Bawaslu kan bisa melihat sendiri di lapangan. Dari pantauan itu Bawaslu harusnya bergerak untuk mengusut. Ditambah lagi, kemarin tim hukum paslon 02 sudah melapor dan menyampaikan bukti-bukti ke Bawaslu Medan karena ada ratusan APK yang rusak dan hilang. Jadi tunggu apalagi, segera usut. Pastikan tidak ada lagi APK yang hilang di Kota Medan,” ujarnya.
Diterangkan Anggota DPRD Medan yang dikabarkan akan kembali bertugas di Komisi I itu, perusakan dan penghilangan bukan hanya melanggar UU Pemilihan Umum, namun juga merupakan tindak pidana.
“Untuk itu saya atas nama DPRD Medan meminta Bawaslu Medan agar langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu yang terdapat di dalamnya unsur dari kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tindakan perusakan dan penghilangan APK di Kota Medan,” tegasnya.
Dijelaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, KPU Kota Medan juga tidak boleh tinggal diam. Sebab, APK yang rusak dan hilang bukan hanya APK yang dibuat dan dipasang oleh tim pemenangan paslon. Akan tetapi, APK yang berasal dari KPU Medan juga turut dirusak dan dihilangkan.
“KPU juga harusnya berkoordinasi dengan Bawaslu, bahwa APK yang mereka pasang juga ada yang dirusak dan hilang. KPU Medan juga tidak boleh tutup mata. Intinya, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara tidak boleh pasif, mereka harus bertindak,” jelasnya seraya meminta aparat kepolisian segera turun tangan untuk membantu Bawaslu Medan dalam mengusut tindakan dugaan perusakan dan penghilangan APK Pilkada Medan. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post