JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah spekulasi terkait keterlibatan sejumlah aktris, maupun publik figur yang bakal dijerat tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan dalam penyidikan korupsi, tak bisa mengacu pada duga-duga, pun desakan-desakan untuk menjerat seseorang. Alat bukti perbuatan, kata Kuntadi, harus menjadi acuan.
Pernyataan Kuntadi tersebut menjawab penyampaian pegiat di sejumlah media, dan platform media sosial (medsos) yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan artis, dan kalangan selebriti inisial A, S, dan C, dalam skandal korupsi, dan pencucian uang atas tersangka Harvey Moeis.
“Jangan percaya sama gosip. Kami tidak pernah berdasarkan gosip-gosip. Apapun kata orang-orang gosip, kami tetap mengacunya pada fakta hukum dan alat bukti,” kata Kuntadi dilansir dari laman republika, Jumat (19/4).
Kuntadi mencontohkan gosip di publik, dan media sosial yang beredar soal penyitaan yang dilakukan penyidik di kediaman tinggal Harvey Moeis bersama istrinya Sandra Dewi. Di beberapa publikasi, kata Kuntadi ada disebutkan terkait penyitaan uang Rp 76 miliar, dan emas seberat 1 kilogram.
Menurut Kuntadi, publikasi informasi tersebut, tak berdasar. Karena faktanya, penyidik dari penggeledahan yang dilakukan, Senin (19/3) kala itu, cuma melakukan sita terhadap dua unit mobil.
“(Rp) 76 miliar (yang disita itu), kan punya Aon (tersangka Thamron) di Bangka,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengakui, memang ada sejumlah barang-barang lain yang juga diamankan penyidik dari apartemen tinggal Harvey. Yakni berupa koleksi arloji bernilai puluhan miliar rupiah. Tetapi, tim penyidik, kata Kuntadi, belum menetapkan sita, karena masih dalam pengecekan keaslian dari koleksi jam-jam tangan tersebut. Termasuk juga, kata Kuntadi, perihal informasi kepemilikan pesawat jet pribadi yang dikatakan di parkir di Singapura.
“Ya intinya, semua informasi itu, memang kita cermati, dan akan kita sikapi secara proporsional,” ujar Kuntadi.
Penanganan korupsi penambangan timah di Bangka Belitung menjadi sorotan publik semenjak Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka, Rabu (27/4/2024). Pengusaha kaya raya 38 tahun itu, adalah suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.
Sandra Dewi, pun diperiksa pada, Kamis (4/4) lalu, lantaran kasus yang membuat suaminya mendekam di sel tahanan. Penyidik meminta keterangan dari Sandra Dewi terkait dengan kepemilikan dua unit mobil yang sebelumnya sudah disita.
Penyidik juga memeriksa Sandra Dewi terkait dengan rekening-rekening milik suaminya yang sudah diblokir oleh kejaksaan. Munculnya nama Sandra Dewi dari kalangan selebriti dalam skandal korupsi timah tersebut, membuat spekulasi pengamat, dan pegiat di medsos yang mengaitkan dugaan aliran uang Harvey Moeis.
Muncul nama-nama, dan inisial para artis yang dikait-kaitkan dengan penerimaan aliran uang korupsi yang diduga dilakukan Harvey Moeis. Selain Harvey Moeis, dalam penyidikan korupsi timah ini, juga menetapkan satu publik figur, Helena Lim (HLM) sebagai tersangka.
Dalam penyidikan korupsi timah ini, Kejakgung sementara menetapkan total 16 tersangka. Tiga tersangka dari penyelanggara negara di antaranya, adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Tersangka sisanya, adalah pihak-pihak swasta.(wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post