MEDAN, Waspada.co.id – Gugatan Fidel Siregar ditolak Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dengan ditolaknya gugatan Fidel dkk maka Surat pengangkatan Arya Sinulingga berlaku sebagai Plt Asprov PSSI Sumut
Putusan BAORI dibacakan dalam sidang yang berlangsung di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10).
Penolakan BAORI terhadap gugatan Fidel dan kawan-kawan dikuatkan dari Lawyer dan Sekjen PSSI pada tanggal 15 Oktober yang lalu, bahwa BAORI sudah memutuskan menolak tuntutan pemohon dalam hal ini mantan pengurus Asprov yang lama.
Tim penggugat mengajukan gugatan ke BAORI karena tak menerima keputusan PSSI tentang pengangkatan Arya Sinulingga sebagai Plt Asprov PSSI Sumut.
PSSI mengeluarkan Plt Asprov PSSI Sumut karena ketua umum sebelum nya Kodrat Shah meninggal dunia, Nopember 2023.
Putusan BAORI disambut riuh Komite Perubahan Sepakbola Bola Sumut (KPSU). Seperti disampaikan Syawal Malau, wakil ketua KPSU. Dia mengaku, senang dengan putusan BAORI.
“Sudah jelas Plt Asprov PSSI Sumut Arya Sinulingga mau ngapaian sih ganggu pembinaan sepakbola Sumut. Pak Arya udah mantul itu,” ungkap Syawal Malau, Minggu (27/10).
“Alhamdulillah sudah diputuskan majelis hakim, di mana majelis menolak seluruh gugatan pemohon,” tambah mantan Sekretaris PS Medan Jaya ini.
Ia menjelaskan, dengan adanya putusan ini, maka keberadaan Asprov PSSI Sumut tak ada lagi gangguan, sehingga dapat lebih fokus melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan.
“Putusan majelis hakim membuktikan kalau persoalan itu memang tak ada,” katanya.
Mantan Komdis Asprov PSSI Sumut itu berharap dengan telah diputusnya perkara ini, sudah tidak ada lagi permasalahan administrasi yang dapat menghambat pembinaan sepakbola Sumut
Dikatakan, info dari mantan exco PSSI Sumut bahwa salinan dan putusannya Hanya dibacakan saja.
“Putusan BAORI soal Permohonan PSSI Sumut tidak diterima karena harus terlebih dahulu diselesaikan di intern PSSI dan karena putusan sifatnya final maka tidak ada debat keberatan,” kata Syawal menirukan ucapan mantan exco tersebut.
“Hakimnya tidak masuk ke pokok perkara, pertimbangannya karena eksepsi lawan diterima dengan penyelesaian harus di intern PSSI,” tutupnya. (wol/ari/d1)
Discussion about this post