LANGSA, Waspada.co.id – Operasi penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang berhasil mengamankan ratusan kilo narkoba.
Operasi dilalukan oleh tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.
Siaran pers kantor wilayah direktorat jendral dan bea cukai Aceh yang diperoleh wartawan, disebutkan bahwa 188 kilo barang bukti narkoba yang diamankan dikemas masing-masing dalam 176 bungkus teh di dalam 9 karung.
Padahal, dalam foto atau video yang beredar, dilihat Sabtu (8/3), terlihat ada 10 karung dalam dua baris dijejerkan di lahan sawit di TKP penyimpanan 188 kilo sabu tersebut.
Baris pertama 3 karung, dan baris kedua 7 karung. Karung tersebut disusun bersamaan dengan kemasan berisi sabu.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, saat dikonfirmasi ulang soal jumlah karung tempat penyimpanan 176 bungkus sabu mengarahkan wartawan ke Kanwil Bea Cukai Banda Aceh.
“Untuk release ada di Kanwil Bea Cukai Banda Aceh. Dan untuk penanganan perkara ditangani NIC Bareskrim Polri,” ujarnya, Jumat (7/3), sembari mengirim siaran pers tersebut.
Sebelumnya dalam siaran pers disebutkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan melalui jalur laut menggunakan speedboat, lalu narkotika disimpan di kebun sawit sebelum didistribusikan lebih lanjut. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post