MEDAN, Waspada.co.id – Residivis yang baru saja dua bulan bebas dari penjara kembali ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Saat ini pelaku yang diketahui bernama, Tomi Rifaldi Lubis (29) warga Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, telah mendekam di dalam tahanan Mapolsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes Marojahan Napitupulu, mengatakan pelaku membawa sepeda motor tetangganya jenis Honda Beat BK 6022 AIX dengan cara berpura-pura meminjam.
“Alasan pelaku saat itu hendak mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, setelah ditunggu tak kunjung kembali. Korban pun lalu membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Barat,” katanya, Kamis (20/2).
Setelah menerima laporan korban, Johannes mengungkapkan personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Senin (17/2).
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri dan menjual motor tetangganya itu seharga Rp 3,5 juta. Dimana uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone seharga Rp1,1 juta dan diberikan kepada rekannya bernama Rinto sebesar Rp 1,2 juta lalu sisanya untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru bebas dari penjara dua bulan lalu,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post