MEDAN, Waspada.co.id – Komisi III DPRD Kota Medan, mendesak Pemko Medan untuk membatalkan perpanjangan masa sewa Medan Mall kepada PT Medan Megah Development (MMD) yang berlangsung selama periode November 2023 hingga November 2026 mendatang.
Pasalnya, perpanjangan masa sewa Medan Mall yang merupakan aset milik Pemko Medan tersebut dinilai telah melanggar aturan.
“Pemko Medan harus segera membatalkan perpanjangan masa sewa Medan Mall kepada PT MMD. Sebab, perpanjangan masa sewa tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada sejumlah awak media, Jumat (13/9).
Dijelaskan Mulia, seyogiyanya perpanjangan masa Medan Mall yang dilakukan pada tahun 2023 harus melalui tahapan appraisal (penilaian) harga sewa. Apprai tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kelayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Akan tetapi, Pemko Medan tidak melakukan appraisal saat proses tersebut.
Menurut Mulia, saat Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan jelas-jelas mengaku bahwa appraisal hanya dilakukan di tahun 2021 atau saat pertama kali PT MMD menjadi pihak yang menyewa Medan Mall. Akan tetapi saat perpanjangan masa sewa di tahun 2023, tidak ada tahapan appraisal yang dilakukan.
“Walaupun belakangan kepada awak media mereka justru mengatakan telah melakukan tahapan appraisal itu di tahun 2023. Tentu ada kesimpangsiuran antara pernyataan BKAD saat RDP dengan kami di Komisi III dengan apa yang mereka ucapkan kepada rekan media,” ujarnya.
Kesimpang siuran ini, sambung Mulia, harus menjadi perhatian penting bagi Pemko Medan. Apalagi, bila benar perpanjangan masa sewa Medan Mall dilakukan tanpa appraisal oleh KPKNL di tahun 2023.
“Bila tidak ada appraisal, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa sewa kepada PT MMD. Maka jelas, perpanjangan masa sewa Medan Mall kepada PT MMD harus segera dibatalkan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post