MEDAN, Waspada.co.id – M. Ryan Al Farizi, seorang pemuda berusia 19 tahun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terlibat tawuran dan membawa celurit di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra III, PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi ditangkapnya warga Jalan Puyuh XV Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, itu saat petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang memperoleh informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
JPU Rocky Sirait melanjutkan setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi tawuran untuk melakukan pengamanan.
“Sesampainya di tempat tersebut, kemudian petugas mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya. Di situ petugas juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran,” jelas Rocky, Jumat (17/1).
Kemudian, jaksa pun membeberkan alat-alat yang ditemukan saat tawuran tersebut, di antaranya ialah berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit.
“Setelah itu, petugas pun menangkap terdakwa dengan sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya petugas membawa terdakwa dan yang lainnya beserta barang bukti ke kantor polisi,” ucap Rocky.
Jaksa menegaskan atas perbuatan tersebut, Ryan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post