MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan asusila terhadap anak di bawah umur, terdakwa DB dituntut 7 tahun penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/7).
JPU Aprilianto Naibaho dalam nota tuntutanya menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 60 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan masa depan saksi korban menjadi suram.
“Hal yang meringankan terdakwa bertindak sopan, belum pernah dihukum, terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pungkas jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutanya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sementara di ruang persidangan, jaksa mengatakan bahwa terdakwa dengan korban yang masih berusia 17 tahun merupakan pasangan kekasih.
Singkat cerita, terdakwa mengajak korban untuk menginap di hotel selama dua hari. Namun, saat pulang, orang tua korban menanyakan kemana saja selama 2 hari, korban pun mengaku pergi bersama terdakwa ke hotel. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post