MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun karena terbukti membawa sabu 6 kilogram ke Bandara Kualanamu Internasional.
Jaksa Fransiska menilai perbuatan warga Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/3).
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta oleh Aris (DPO) dengan upah Rp20 juta.
Terdakwapun menyetujuinya dan berangkat menuju ke Bandara Kualanamu. Sesampainya di sana. Aris menyerahkan koper yang berisikan sabu kepada terdakwa.
Selanjutnya, saat terdakwa masuk untuk pemeriksaan X-Ray, anggota polisi dari Polda Sumut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi, langsung menangkap terdakwa. Hasil pemeriksaan, ditemukan plastik transparan dengan berisi sabu dengan berat total 6000 gram. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post