MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti membawa sabu 3,2 kilogram dari Aceh menuju Lombok, NTT, terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) dituntut 17 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).
Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.
Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.
Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post