JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung adanya usulan audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kerap bermasalah dalam merekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Silakan saja, itu kan KPU terbuka. Saya yakin Mas Hasyim dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kantornya, Jumat (16/2).
Ia melanjutkan, KPU juga harus memberikan alasan mengapa pengeditan hasil penghitungan suara pilpres 2024 hanya bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Teman-teman memasukan data misalnya, dan kemudian editnya tidak bisa di KPPS agak berbeda nih, nah KPU harus menjelaskan saya baru tahu juga hari ini. Kami lagi memeriksa,” ucap dia.
Sebelumnya, ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendesak KPU melakukan evaluasi serius terhadap kesalahan input hasil suara pemilu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
KPU diminta mengusut apa penyebab atas kesalahan yang terjadi itu agar tak menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu saat ini. Titi menilai permintaan maaf Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Kesalahan input yang terbiarkan dan terus menerus teramplifikasi tanpa ada narasi klarifikasi yang meyakinkan dari KPU, diyakini pasti akan menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap KPU,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (16/2).
Diketahui, sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terungkap mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Kesalahan di ribuan TPS itu berdasarkan monitor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “(2.325 TPS) itu sudah teridentifikasi sistem,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Hasyim menjelaskan, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurut dia, kesalahan atau ketidaktepatan konversi tersebut dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.
Hasyim memastikan sudah meminta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah. Ia pun meminta maaf atas keriuhan yang terjadi.
Adapun cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C. Di mana, hasil yang difoto oleh KPPS itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.
Sistem tersebut digadang-gadang bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. Data-data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkam oleh aplikasi Sirekap kemudian dikirimkan untuk melakukan penghitungan suara.
Tapi, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Selain kesalahan pada hasil scan yang dilakukan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, banyak juga yang melaporkan angka yang tertera di aplikasi itu tak bisa diubah atau diperbaiki. (wol/inilah/pel/d1)
Discussion about this post