PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensosialisasikan tahapan penanganan pelanggaran Pilkada tahun 2024, di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, Senin (7/10).
“Ini perlu dilaksanakan karena menyangkut tata cara dalam pembuatan laporan,” kata Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan MH, didampingi Kordiv Penanganan Data dan Informasi, Muhammad Amin, ketika memberi sambutan.
Di kegiatan ini, Bawaslu menghadirkan narasumber dari pihak Kejari dan Polres Madina. Yang diikuti oleh LO kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta beberapa organisasi Pers, organisasi kemahasiswaan, utusan Partai Politik, sebagai pesertanya.
“Sosialisasi ini akan menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa diproses. Dan penanganan nantinya juga tidak harus langsung ke Bawaslu bisa juga ke Panwascam. Tapi dengan bukti yang lengkap, jangan hanya melapor-lapor saja. Karena bisa saja yang kita laporkan hari ini melaporkan kita,” ujar Aliaga.
Maksudnya, dengan adanya bukti yang konkrit dan lengkap, ada etika dan tata cara yang benar, maka temuan pelanggaran itu bisa diproses. (wol/wang/d1)
Discussion about this post