JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) saat tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. Adapun waktu pencoblosan pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan penyaluran bansos tak boleh dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pesta demokrasi tersebut.
“Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu, ya,” kata Bagja kepada wartawan, Selasa (23/4).
Misalnya, terkait kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara atau ASN hingga penggunaan program pemerintah.
“Sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan pilkada selesai,” ujarnya.
Bagja menyebut, pilkada serentak tahun ini berbeda dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya di masa pandemi.
Bagja pun menyoroti jumlah wilayah yang menyelenggarakan pilkada pada tahun ini yang jauh lebih banyak ketimbang pilkada sebelumnya.
“Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.
Oleh sebab itu, koordinasi berjenjang yang dilakukan Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.
“Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut,” katanya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post