MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan jajarannya, melakukan pemetaan pengawasan terhadap 5 Kabupaten di Sumut yang memiliki satu pasangan calon dan melawan kotak kosong.
Kelima Kabupaten di Sumut melawan kotak kosong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Asahan.
“Secara tugas dan fungsi kita, melakukan pengawasan, kita melakukan pemetaan terhadap 5 Kabupaten melawan kotak kosong,” sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat dikonfirmasi, Senin (30/9).
Saut mengatakan selain itu, Bawaslu memperkuat partisipasi masyarakat di 5 Kabupaten tersebut. Dengan target masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, dengan persentase setinggi-tingginya.
“Memperkuat partisipasi pemilih, kemudian me keterlibatan pihak yang dilarang seperti ASN,” ungkapnya.
Saut mengatakan, Bawaslu Sumut akan melibatkan masyarakat dalam ruang-ruang partisipasi pengawasan yang disiapkan Bawaslu dimasing-masing 5 Kabupaten tersebut.
“Fokus kita dengan cara, melibatkan ruang-ruang partisipatif, tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat dalam pro aktif mengawasi pihak-pihak yang dilarang itu, mendorong partisipasi tinggi melawan kotak kosong,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan kelima KPU tersebut, yang akan menggelar Pilkada serentak hanya memiliki satu paslon, sudah menggelar pengundian dan penetapan nomor urut.
“Calon tunggal di Sumut, yakni Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Asahan,” ucap Agus Arifin. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post