MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.
Berdasarkan data diperoleh Bawaslu Sumut, 34 pelanggaran tersebut dengan perincian, Kabupaten Nias Barat 2 pelanggaran, Kabupaten Nias Selatan 14 pelanggaran, Kabupaten Nias Utara 2 pelanggaran.
Kemudian, Kabupaten Simalungun 3 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Tengah 1 pelanggaran, Kabupaten Toba 1 pelanggaran, Kota Gunung Sitoli 2 pelanggaran, Kabupaten Padanglawas 4 pelanggaran.
Selanjutnya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, masing-masing 1 pelanggaran.
“Jadi total sebanyak 34 pelanggaran,” sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (5/11).
Saut mengatakan pelanggaran tersebut, didominasi kode etik mendominasi dengan 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Saut mengungkapkan kasus pelanggaran terkait dengan kode etik, yakni penyimpangan perilaku oleh petugas penyelenggaraan pemilu, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak segan menindak tegas jika terbukti melanggar,” tegas Saut.
Saut menjelaskan pelanggaran administrasi yang ditemukan atas pelanggaran prosedural dalam kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak diizinkan. Sedangkan pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.
“Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, ataupun media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga menjadi strategi penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lebih adil dan transparan di Sumatera Utara,” kata Saut.
Saut mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak di Sumut ini. Kemudian, mengikutkan sertakan peran pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses Pilkada serentak ini.
Sementara itu, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut, Mikhael Zonasuki Simatupang, mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara transparan.
Menurut Mikhael, temuan ini mencerminkan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan integritas proses demokrasi.
“Dominasi pelanggaran kode etik ini menjadi sinyal ada masalah fundamental pada perilaku aktor-aktor politik dan petugas pemilu di lapangan. Kode etik adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan publik, dan harus ditegakkan dengan tegas,” ucap pria yang akrab disapa Suki.
Lebih lanjut, Suki menekankan penegakan hukum dalam pemilu bukan hanya soal menang atau kalah dalam kontestasi, tetapi menjaga etika dalam berdemokrasi.
“Dengan meningkatnya pelanggaran kode etik ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat mematuhi aturan dan menghormati proses yang ada,” tutur Suki. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post