MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) membuka rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024.
Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat,” tambahanya.
“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Koordinator Divisi SDM,Organisasi, Romson Paskoro Purba, di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (13/9).
Dia mengimbua agar masayarakat mempersiapian diri dan penuhi persyaratannya. Diharapkan akan lebih banyak lagi generasi muda yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumut.
“UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS,” ungkapnya.
Dia menerangkan lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kabupaten dan Kota serta jajaranya.
“Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, dan pemilihan, PTPS menyelenggarakan fungsinya, pertama, pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Romson, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan, lalu ketiga, pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara, keempat, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan.
“Kelima, penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelenggaraan pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan /panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post