MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dan Bawaslu Kabupaten/Kota, menerima sejumlah laporan dari peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) terkait perolehan suara bergeser atau disebut ‘dicuri’.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan dominan terjadi saat penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun laporan tersebut, disampaikan melalui pelayanan pengaduan keberatan.
“Ada yang melapor, itu rata-rata lewat pintu keberatan dan diselesaikan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Ini di tingkat Provinsi terhadap yang sudah selesai di Kabupaten/Kota,” kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
Saut mengungkapkan bila memenuhi, unsur seperti barang bukti, akan dilakukan membuka kotak. Sehingga peserta Pemilu atau Caleg membuat laporan harus dilengkapi dengan barang bukti.
“Kalau barang bukti mencukupi sebagai pembanding dan catatan khusus, dilakukan hitung ulang di tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Saut, apabila hanya asumsi-asumsi, Bawaslu minta dilengkapi barang buktinya. Kalau dilengkapi akan ditangani dalam sengketa cepat. Kalau tidak ada bukti, yang memenuhi unsur, tidak bisa dilanjutkan prosesnya.
Saut menambahkan, bahwa penggeseran suara itu, kerap terjadi di tingkat TPS. Lalu, akan dibuka atau dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat Kecamatan.
“Baru-lah, dilakukan koreksi dan perbaikan. Dicocokkan dan dibandingkan antara C1 hasil dengan plano,” sebutnya.
Saut menjelaskan peserta Pemilu itu, hanya melaporkan saja, tanpa dilengkapi alat bukti atau barang bukti. Sehingga tidak terpenuhi syaratnya.
“Contohnya, saya dicurangi TPS ini, TPS ini, mana alat bukti, ada saksi. Dimana, saksi tidak bisa, diperiksa saksinya bukan dia. Saksinya, tidak ada keberatan, catatan khusus, tidak bisa menjadi acuan pelanggaran,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post