MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan laporan Tim Hukum Edy Rahmayadi terhadap Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam pengusutan penanganan dugaan pelanggaran.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11).
“Kita sudah menerima laporannya tentang ada rekaman video dalam berupa voice (suara mirip Plt Bupati Tapsel) yang berdurasi 3 menit, 16 detik,” sebut Saut.
Saut menegaskan dalam video berupa voice itu, terkait dengan keperpihakan dan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi oleh Plt Bupati Tapsel kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel dengan mengarahkan untuk mendukung paslon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
“Sudah kita lakukan kajian awal. Berdasarkan hasil pleno kita, memenuhi syarat formil dan materil,” tegas Saut.
Saut mengungkapkan, tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran diduga dilakukan Plt Bupati Tapsel tersebut berdasarkan pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
“(Plt Bupati Tapsel) Diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1, juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sudah dilakukan pembahasan ditingkat provinsi setelah kita menerima laporannya,” jelas Saut.
Saut mengungkapkan lokasi dugaan perkara tersebut, berada di Kabupaten Tapsel. Bawaslu Sumut melimpahkan laporan terhadap Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Tapsel, dengan instruksi segera ditindaklanjuti.
“Lalu lokosnya ada di Kabupaten Tapsel, Bawaslu Sumut melalui perintah plenonya dilimpahkan ke Bawaslu Tapsel, tertanggal 15 November 2024, lalu,” sebut Saut.
Saut mengungkapkan laporan terhadap Plt Bupati Tapsel sudah diregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan penanganan dugaan pelanggaran tersebut, di Central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel.
“Sudah dilakukan registrasi (laporan terhadap Plt Bupati Tapsel), pada tanggal 17 November 2024, sudah dilakukan pembahasan satu di central Gakkumdu di Bawaslu Tapsel,” ucap Saut.
Sebelumnya, Tim Hukum Edy Rahmayadi melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut, Kamis 14 November 2024.
Laporan tersebut, terkait Rasyid Dongoran berpihak kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
Rekaman suara Rasyid Dongoran melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah se-Kabupaten Tapsel, viral di media sosial. Laporan itu, disampaikan Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala atas keperpihakan Plt Bupati Tapsel seorang ASN kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post