MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penelusuran terkait pemberian umroh gratis kepada peserta kampanye, yang disampaikan oleh Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution.
Pemberian hadiah umroh, diberikan kepada seorang ibu bernama Rosdiani Nasution. Hadiah berangkat ibadah umroh ke tanah suci Mekkah, disampaikan Bobby Nasution saat berkampanye di Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina, Jumat (29/9) lalu.
“Setelah kita melakukan komunikasi dengan Bawaslu Madina, bahwa melakukan kroscek dengan LAHP dari pengawasan Panwascam, emang benar ada kejadian pemberian hadiah umroh dalam pernyataan itu,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (8/10).
Saut menjelaskan, kronologis saat kampanye Cagub nomor urut satu, Bobby Nasution melakukan interaksi dengan seorang peserta kampanye. Kemudian, menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, melempar pertanyaan kepada peserta kampanye dan mampu dijawab oleh Rosdiani Nasution.
“Ada paslon pak Bobby menanyakan kepada peserta kampanye, akan memberikan hadiah dan memanggil seorang. Seorang ini, apa masuk tim kampanye atau tidak yang memberikan umroh. Tapi kita belum tahu siapa dia ini. Sudah bisa memberikan hadiah kita kasih umroh,” ungkapnya.
Saut mengatakan, Bawaslu tengah menelusuri pemberian umroh itu, sudah direalisasikan atau belum oleh Bobby Nasution pemberi umroh tersebut atau paslon nomor urut satu.
“Tapi, umroh tidak sekarang ada masanya (waktu), kira-kira itu. Ini belum realisasi, ini kan janji, kita kroscek janji ini paslon atau pemberi hadiah. Berjanji ini, apakah paslon atau pemberi hadiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saut menjelaskan Bawaslu Kabupaten Madina tengah menelusuri informasi terkait dengan informasi lanjutan terhadap pemberian umroh tersebut.
“Dari tindak lanjut LAHP yang diberikan dari Panwascam, diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti,” sebutnya.
Disinggung apakah Rosdiani Nasution sudah dimintai keterangan. Saut mengatakan belum menerima informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Madina.
“Saya selama tiga hari ini, belum dapat update soal itu. Nanti coba saya cek,” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait dengan pemberian hadiah kepada peserta kampanye dengan nominal maksimal.
Dalam PKPU 13 Tahun 2024, dijelaskan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“PKPU 13 sudah jelas yang disebutkan berbentuk bahan kampanye sebesar Rp100 ribu. Kalau dia hadiah atau doorprice dan bentuk-bentuk lain maksimal Rp1 juta,” ucapnya.
Biaya umroh tahun 2024 dan 2025 musim 1446 H, berdasarkan rekomendasi harga dari Kementerian Agama Republik Indonesia adalah mulai dari Rp29 jutaan.
“Kalau dari jumlah secara kasat mata (biaya umroh) teman-teman tahu berapa harganya,” ungkapnya.
Atas hal itu, Saut menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Madina untuk mendalami penelusuran pemberian umroh dilakukan Bobby Nasution, dengan mengalih maksimal sesuai dengan informasi dan barang bukti. Hal ini, menjadi perhatian Bawaslu Sumut untuk memantau perkembangan penelusuran tersebut.
“Ini masih kita melakukan penelusuran, kita lihat perkembangannya,” kata Saut. (wol/man/pel)
Discussion about this post