GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Begini cara menentukan siapa saja Caleg yang akan duduk di kursi parlemen sesuai perolehan suara masing-masing partai politik di tiap-tiap daerah pemilihan (Dapil), pada pemilihan legislatif 2024 sesuai tata cara perhitungan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, kita dituntut mesti mengetahui berapa perolehan suara tiap partai politik. Ketika sudah dapat memperkirakan calon dari partai politik mana yang akan memperoleh kursi di DPRD, maka mengacu pada Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu maka perhitungan dan pembagian kursi akan mengacu pada metode Sainte Lague.
Apa itu metode Sainte Lague, yakni dibagi angka 1,3,5,7,9 hingga jumlah kursi di suatu dapil habis terdistribusi ke partai peraih suara terbanyak. Berikut gambaran penghitungan dengan metode Sainte Lague:
Partai A mendapat 36.000 suara.
Partai B mendapat 18.000 suara.
Partai C mendapat 12.000 suara.
Partai D mendapat 9.000 suara.
Partai E mendapat 6.000 suara.
Begini cara menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil satu. Begini caranya:
- Partai Apel 36.000/1 = 36.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah partai A dengan jumlah 36.000 suara.
Untuk menghitung kursi kedua, maka untuk kursi berikutnya, partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian dengan angka ganjil tiga. Sementara, partai B, C, D dan E tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi. Begini caranya:
- Partai A 36.000/3 = 12.000
- Partai B 18.000/1 = 18.000
- Partai C 15.000/1 = 15.000
- Partai D 9.000/1 = 9.000
- Partai E 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil pemungutan suara, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Dan untuk cara menghitung kursi ketiga,
sama seperti partai A, partai B dilakukan melalui pembagian angka tiga. Sementara itu, partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua. Berikut uraiannya:
- Partai A 36.000/3 = 12.000
- Partai B 18.000/3 = 6.000
- Partai C 15.000/1 = 15.000
- Partai D 9.000/1 = 9.000
- Partai E 6.000/1 = 6.000
Menurut penghitungan tersebut, partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.
Seterusnya cara menghitung kursi keempat, baik partai A, B dan C masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara partai D dan E tetap dibagi angka satu. Berikut uraiannya:
- Partai A 36.000/3 = 12.000
- Partai B 18.000/3 = 6.000
- Partai C 15.000/3 = 5.000
- Partai D 9.000/1 = 9.000
- Partai E 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan, maka Partai A memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.
Dan begitu selanjutnya cara menghitung kursi kelima maka partai A akan menggunakan pembagi angka lima karena sudah mendapatkan dua kursi, yakni untuk kursi nomor urut satu dan empat.
Demikian seterusnya. Dengan catatan, untuk mendapatkan jatah kursi, maka setiap partai harus memeroleh suara tertinggi dibandingkan dengan partai lainnya.(wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post