MEDAN, Waspada.co.id – Semenjak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 22 pelaku pengedar narkoba.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menuturkan tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan sebanyak 8 terdakwa, Kejari Asahan 7 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 4 terdakwa, Kejari Langkat 1 terdakwa, Kejari Belawan 1 terdakwa, dan Kejari Binjai 1 terdakwa, total keseluruhan 22 terdakwa.
“Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” jelasnya, Senin (18/3).
Yos melanjutkan, penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post