MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa hukum Pasangan Calon Walikota Medan Nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani SH (Ridha-Rani) meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan pada semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekota Medan.
Hal itu merujuk dari bencana alam yang mengakibatkan masyarakat secara mayoritas tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS akibat hujan yang tidak berhenti selama dua hari dan banjir dimana-mana.
Hal itu disampaikan Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan mewakili Tim Hukum Pasangan Ridha-Rani Medan Berani, didampingi para advokat di antaranya Tumpal Napitupulu, Freddy Purba, Ade Lesmana, Julianto Sidabutar dan Gerald F Siahaan, usai mengantarkan Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kantor Bawaslu Kota Medan dan KPU Kota Medan, Jumat (29/11) pagi.
Dijelaskan Rion bahwa permohonanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sangat dimungkinkan karena telah ada regulasi yang mengatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” tegas Rion.
Masih menurut Rion, sesuai dengan laporan situasi assesment banjir Kota Medan, menurut Palang Merah Indonesia bahwa Bencana Banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 menyatakan bahwa hujan mengguyur Kota Medan dan menyatakan kejadian bencana banjir dengan waktu kejadian pada Pukul 04.00 WIB (Subuh).
“Sehingga kondisi membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada,” sebut Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Medan.
“Palang Merah Indonesia juga melaporkan situasi Air Banjir telah merendam rumah warga diperkirakan lebih dari satu meter yang mengakibatkan sebagian besar warga mengungsi di rumah ibadah dan sebagian lainnya lebih memilih bertahan di rumah mereka masing-masing dan tidak mendatangi TPS,” ujarnya melanjutkan.
Selain pasal-pasal lain yang melayakkan dilaksanakan PSU, sambung Rion, maka PKPU juga sudah mengatur yang melaksanakan PSU seluruh TPS pada Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang berbunyi “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota”. (wol/ags/d2)
Discussion about this post