MEDAN, Waspada.co.id – Beredar video diduga seorang Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas nama Jovi Andrea Bachtiar akan melaporkan Kepala Kejati Sumut Idianto ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komnas HAM.
Dalam video yang diunggah langsung oleh Jovi melalui akun Tiktok @Joviandreabachtiar mengatakan dirinya sangat tersinggung dengan tindakan administrasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berulang kali menerbitkan surat perintah agar dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya yang mengupload postingan sosial media.
“Temen-temen harus ketahui bahwa menyatakan pendapat di hadapan umum di media sosial apapun, tidak terkecuali adalah media informasi transisi elektronik atau media sosial, merupakan Hak Asasi Manusia atau hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan juga tentunya dilindungi dalam ‘international covenant on civil and political rights’,” katanya dalam video yang dilihat Waspada Online, Jumat (9/8).
Jovi mengatakan sangat tersinggung karena secara tidak langsung Kepala Kejatisu bersama Asisten Pengawas Kejatisu telah mengganggu kedaulatan dirinya sebagai bagian dari rakyat Republik Indonesia.
“Ketersinggungan ini, mendorong saya, membuat saya semakin teguh, semakin yakin, untuk melaporkan Kajatisu dan asisten Kejatisu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Ketua Komnas HAM serta Ketua Komisi III DPR RI,” ucapnya .
Dalam video itu juga, Jovi mengimbau kepada Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi III DPR RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan merekomendasikan kepada Jaksa Agung (Burhanudin) untuk mencopot jabatan struktural Kajatisu dan juga Asisten Pengawasan Kejatisu.
“Sudah saatnya kejaksaan itu berbenah, Kejaksaan itu berada pada NKRI yang merupakan negara demokrasi konstitusional. Yang seharusnya kejaksaan walaupun memang mendapat asas semi komando, kejaksaan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, seharusnya memberikan kebebasan kepada pegawai untuk mencurahkan pendapatnya untuk mengawal kebijakan, menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik yang progresif, menyampaikan kritik yang bertujuan untuk membangun, sangat miris apabila prinsip semi komando di artikan bahwa kejaksaan harus bersikap otoriter dan anti kritik,” tegasnya dalam video yang berdurasi 9 menit 57 detik itu.
Sementara, Kajati Sumut Idianto saat dikonfirmasi Waspada Online, hingga berita ini diterbitkan belum juga memberikan tanggapannya soal jaksa Jovi yang ingin melaporkannya.
Diketahui bahwa Jovi merupakan jaksa yang masih aktif. Dirinya sering mengunggah foto maupun video di media sosial pribadinya untuk mengkritisi pejabat yang diduga melanggar peraturan yang ada khususnya di instansi kejaksaan.
Jovi juga pernah membuat video soal penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berpacaran di Kejaksaan Negeri Tapsel. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post