MEDAN, Waspada.co.id – Media sosial (medsos) dihebohkan beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melanggar kode etik Polri.
Ke 15 personel Polrestabes Medan yang DPO itu yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.
Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa ke 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
“Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri,” katanya, Rabu (19/6).
Hadi menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah di PDTH. Bahkan, berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.
“Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PDTH,” tegas juru bicara Polda Sumut tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post