Medan, Waspada.co.id – Tidak ada yang menyangkal bahwa bulan Ramadan membawa berkah. Kegaduhan saling klaim memimpin dan saling pecat di kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya di Sumut kini menemui titik terang.
Gugatan mantan Sekretaris PWI Pusat Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI pimpinan Sasongko Tedjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ditolak.
Penolakan gugatan oleh majelis hakim tersebut memperkuat kebenaran dan posisi kepemimpinan Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut dan Ahmad Rivai Parinduri selaku Plt Sekretaris PWI Sumut.
Sebab, pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Sayid Iskandarsyah maupun Hendry Ch Bangun dari jabatan ketua umum merupakan mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
“Gugatan mantan Sekretaris PWI Pusat sudah kalah di PN Jakpus dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3). Jadi, keputusan DK PWI Pusat kepada Sayid Iskandarsyah dan Hendry Ch Bangun berkekuatan hukum. Begitupun pemberhentian Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sah dan berkekuatan hukum,” urai Rivai Parinduri saat bukber bersama Redaksi Aktual, Kamis (20/3) malam.
Rivai menegaskan, bahwa kalahnya gugatan mantan Sekretaris PWI Pusat Sayid Iskandarsyah menunjukkan tidak ada dualisme atau perpecahan pengurus PWI di Sumut, melainkan sah di bawah kepengurusan Austin Tumengkol selaku Plt Ketua PWI Sumut dan Rivai sebagai Plt Sekretaris.
Rivai pun berharap agar rekan-rekan wartawan khususnya anggota PWI Sumut tidak mudah terprovokasi hanya karena berdasarkan emosional, namun harus menelaah fakta yang ada. Ia pun mengajak keluarga besar PWI Sumut kembali utuh dan menjalankan organisasi berdasarkan regulasi yang berlaku. (wol/aa/d2)
Editor: M AGUS UTAMA
Discussion about this post